Design a site like this with WordPress.com
Get started

Tetaplah Tersenyum Kepada setiap org yang Membencimu, Karena Mereka akan sadar suatu Waktu

Bangga Memilikimu #GuruBesar Theology Melanesia Tuan Sem Karoba!

Sem Karoba: penulis 3 jilid buku Demokrasi Kesukuan, 3 seri laporan HAM dalam Papua Menggugat, dan beberapa karya penting lain tentang Papua dan perjuangannya.

Selain aktivitas produktif dalam menulis, Sem juga terlibat dalam mendorong agenda perjuagan rakyat Papua terutama Deklarasi TRWP sebagai salah satu sayap militer perjuagan bersenjata dibawah klaim Matias Wenda. Disamping itu juga mendorong individu-individu di ULMWP untuk menjadikan ULMWP sebagai wadah setengah negara atau semi Negara.

Dari karya-karya Sem, bukunya yang paling kontroversi di kalangan gerakan adalah Demokrasi kesukuan. Dalam perdebatanya, buku ini pernah disebut-sebut dan akan dijadikan sebagai ideologi negara West Papua.

Dalam perspektif sosialisme, buku Demokrasi Kesukuan tentu adalah karya penting untuk harus diuji secara ilmiah dan objektif. Ini penting untuk melihat karakter-karakter corak politik dan demokrasi masyarakat tradisional Papua, seperti yang dijelaskan Sem.

Ini adalah karya-karya penting orang Papua yang ditulis dari perspektif Papua. Juga semua karya-karya orang Papua yang harus dikaji dari sistem: ekonomi, politik, pertanian, kepercayaan, dsb.

Marxisme menjadi bagian penting untuk harus berusaha menyesuaikan dan menguji karya-karya ini. Ini penting untuk diuji dan dijadikan sebagai ideologi Sosialisme Papua dan dijadikan sebagai ideologi gerakan untuk rebut revolusi nasional demokratik dan revolusi sosialis di Papua

Hidup rakyat!

Ini adalah foto Sem Karoba

Pemilu dan Kepemimpinan dalam Demokrasi Kesukuan

Ada tiga pertanyaan penting dalam “Demokrasi Kesukuan”, yaitu

  1. “Siapa yang memimpin?”,
  2. “Bagaimana Dipilih?” dan
  3. “Siapa yang memilih?”

13. Fungsi mendasar dari Negara adalah untuk menjamin agar masyarakat menikmati hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial. Demokrasi bergandengan dengan sebuah pemerintahan yang efektif, jujur dan transparan, dipilih secara bebas dan bertanggungjawab atas urusan umum pemerintahannya.[1]

Fungsi demokrasi untuk menjamin (to guarantee) terutama hak sipil seperti disebutkan Gastil sebelumnya. Ini terkait dengan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab (yaitu sesuai definisi Beacher dan Umaruddin), yang dipilih secara bebas dan transparan.

Ada tiga aspek disinggung di sini, yaitu, pertama hak sipil dijamin dalam berdemokrasi; kedua penjaminan hak sipil itu dilakukan oleh pemerintahan yang efektif, jujur dan transparan; dan akhirnya pemerintahan yang demikian itu lahir setelah dipilih secara bebas dan bertanggungjawab.

Hasil akhir (jaminan atas hak sipil) datang dari pemerintahan yang bersih, yang merupakan produk dari pemilihan yang bebas, transparan dan bertanggungjawab. Inilah tiga aspek dalam Bab II ini. Tanpa pemilihan yang bebas, transparan dan bertanggungjawab, sulit melahirkan pemimpin yang bersih dan bertanggungjawab, yang akibatnya tidak akan ada penghargaan kepada HAM secara bertanggungjawab.

Jadi, yang memilih (siapa yang memilih) dan bagaimana melakukan pemilihan (bagaimana dipilih) menentukan siapa yang memimpin. Tiga aspek ini selalu berubah dari masa ke masa, sesuai dengan perubahan pemahaman, peradaban dan kemajuan yang terjadi dalam kehidupan manusia, dalam konteks dan kondisi masing-masing suku-bangsa, seperti kita lihat berikut.

Perlu dicatat bahwa dalam bagian selanjutkan akan dibahas bentuk pemerintahan dan regime, tetapi bagian ini lebih mencandra para pemain di balik layar, yaitu di balik semua pemimpin, semua bentuk negara dan semua sistem pemerinthan yang ada bagi manusia di muka bumi.

***

Dalam Bab I telah terpapar arti demokrasi itu sendiri. Kemudian dalam Bab II ini berisi dua Pasal pula, yaitu Pasal Tiga yang meringkas pemain peran utama dalam perubahan peta politik global. Dan kemudian Pasal Empat mengemukakan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam demokrasi.

BUKU AKAN SEGERA TERBIT: untuk membelinya silakan kontak papuabooks@gmail.com


[1] Deklarasi Umum PBB tentang Demokrasi, Diadopsi oleh Inter-Parliamentary Group Council, pada sesi ke 161 (Kairo, 16 September 1997), terjemahan S. Karoba, 2001. [http://www.melanesianews.org/un/ecopol/demokrasi.htm]

Demokrasi Di Indonesia dan Sejarahnya dan Demokrasi Kesukuan

Posted on Juli 20, 2012 by Indonesia Medicine

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.

Demokrasi Klasik

Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.

Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki. Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Sedangkan Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

Demokrasi Modern

Ada tiga tipe demokrasi modern, yaitu :

Demokrasi representatif dengan sistem presidensial Dalam sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Dalam hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.

Demokrasi representatif dengan sistem parlementer Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legisletafnya dinamakan parlemen. Yang bertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.

Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja) Dalam sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional- dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, frekuensi melek huruf tinggi, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah.

Demokrasi totaliter

Demokrasi totaliter adalah sebuah istilah yang diperkenalkan oleh sejarahwan Israel, J.L. Talmon untuk merujuk kepada suatu sistem pemerintahan di mana wakil rakyat yang terpilih secara sah mempertahankan kesatuan negara kebangsaan yang warga negaranya, meskipun memiliki hak untuk memilih, tidak banyak atau bahkan sama sekali tidak memiliki partisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah. Ungkapan ini sebelumnya telah digunakan oleh Bertrand de Jouvenel dan E.H. Carr.
Liberalisme

Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.[1]

Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan agama. Liberalisme menghendaki adanya, pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Oleh karena itu paham liberalisme lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme.

Dalam masyarakat modern, liberalisme akan dapat tumbuh dalam sistem demokrasi, hal ini dikarenakan keduanya sama-sama mendasarkan kebebasan mayoritas. Bandingkan Pandangan-pandangan liberalisme dengan paham agama seringkali berbenturan karena liberalisme menghendaki penisbian dari semua tata nilai, bahkan dari agama sekalipun. meski dalam prakteknya berbeda-beda di setiap negara, tetapi secara umum liberalisme menganggap agama adalah pengekangan terhadap potensi akal manusia

“‘Liberalisme’ didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum.” – Coady, C. A. J. Distributive Justice, A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, p.440. B: “Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi.”- Lord Acton

Oxford Manifesto dari Liberal International: “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar (enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas.”

“‘Liberalisme’ didefinisikan sebagai suatu etika sosial yang menganjurkan kebebasan dan kesetaraan secara umum.” – Coady, C. A. J. Distributive Justice, A Companion to Contemporary Political Philosophy, editors Goodin, Robert E. and Pettit, Philip. Blackwell Publishing, 1995, p.440. B: “Kebebasan itu sendiri bukanlah sarana untuk mencapai tujuan politik yang lebih tinggi. Ia sendiri adalah tujuan politik yang tertinggi.”- Lord Acton dari Liberal International : “Hak-hak dan kondisi ini hanya dapat diperoleh melalui demokrasi yang sejati. Demokrasi sejati tidak terpisahkan dari kebebasan politik dan didasarkan pada persetujuan yang dilakukan dengan sadar, bebas, dan yang diketahui benar ( enlightened) dari kelompok mayoritas, yang diungkapkan melalui surat suara yang bebas dan rahasia, dengan menghargai kebebasan dan pandangan-pandangan kaum minoritas

Meritokrasi

Berasal dari kata merit atau manfaat, meritokrasi menunjuk suatu bentuk sistem politik yang memberikan penghargaan lebih kepada mereka yang berprestasi atau berkemampuan. Kerap dianggap sebagai suatu bentuk sistem masyarakat yang sangat adil dengan memberikan tempat kepada mereka yang berprestasi untuk duduk sebagai pemimpin, tetapi tetap dikritik sebagai bentuk ketidak adilan yang kurang memberi tempat bagi mereka yang kurang memiliki kemampuan untuk tampil memimpin. Dalam pengertian khusus meritokrasi kerap di pakai menentang birokrasi yang sarat KKN terutama pada aspek nepotisme.

Plutokrasi

Plutokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan yang mendasarkan suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki. Mengambil kata dari bahasa Yunani, Ploutos yang berarti kekayaan dan Kratos yang berarti kekuasaan. Riwayat keterlibatan kaum hartawan dalam politik kekuasaan memang berawal di kota Yunani, untuk kemudian diikuti di kawasan Genova, Italia.
Teokrasi

Teokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana agama atau iman memegang peran utama. Kata “teokrasi” berasal dari bahasa Yunani θεοκρατία (theokratia). θεος (theos) artinya “tuhan” dan κρατειν (kratein) “memerintah”. Teokrasi artinya “pemerintahan oleh tuhan”.

Demokrasi Kesukuan

Demokrasi Kesukuan adalah sebuah sistem atau bentuk pemerintahan setempat yang diselenggarakan di dalam batas-batas: wilayah ulayat, jangkauan hukum adat, dan sistem kepemimpinan serta pola kepemimpinan suku dan segala perangkat kesukuannya (tribal properties). Demokrasi Kesukuan juga dapat disebut sebagai demokrasi yang asli dan alamiah alamiah.

Demokrasi Kesukuan, menurut penggagasnya, Sem Karoba, adalah sebuah demokrasi yang tidak mengenal partai politik, karena partai politik pada dasarnya dibentuk untuk membangun aliansi, afiliasi dan aosisiasi satu orang dengan yang lainnya. Masyarakat Adat di dalam suku-suku sudah memiliki aliansi, afiliasi dan asosiasi, maka demokrasi yang dibangun berdasarkan suku, dibangun atas dasar kondisi real dimaksud. Menurut Sem Karoba, Demokrasi Kesukuan merupakan demokrasi yang berlaku di dalam suku-suku

Demokrasi di Indonesia

Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.

Diskursus demokrasi di Indonesia tak dapat dipungkiri, telah melewati perjalanan sejarah yang demikian panjangnya. Berbagai ide dan cara telah coba dilontarkan dan dilakukan guna memenuhi tuntutan demokratisasi di negara kepulauan ini. Usaha untuk memenuhi tuntutan mewujudkan pemerintahan yang demokratis tersebut misalnya dapat dilihat dari hadirnya rumusan model demokrasi Indonesia di dua zaman pemerintahan Indonesia, yakni Orde Lama dan Orde Baru. Di zaman pemerintahan Soekarno dikenal yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya. Dipasungnya demokrasi di dua zaman pemerintahan tersebut akhirnya membuat rakyat Indonesia berusaha melakukan reformasi sistem politik di Indonesia pada tahun 1997. Reformasi yang diperjuangkan oleh berbagai pihak di Indonesia akhirnya berhasil menumbangkan rezim Orde Baru yang otoriter di tahun 1998. Pasca kejadian tersebut, perubahan mendasar di berbagai bidang berhasil dilakukan sebagai dasar untuk membangun pemerintahan yang solid dan demokratis. Namun, hingga hampir sepuluh tahun perubahan politik pasca reformasi 1997-1998 di Indonesia, transisi menuju pemerintahan yang demokratis masih belum dapat menghasilkan sebuah pemerintahan yang profesional, efektif, efisien, dan kredibel. Demokrasi yang terbentuk sejauh ini, meminjam istilah Olle Tornquist hanya menghasilkan Demokrasi Kaum Penjahat, yang lebih menonjolkan kepentingan pribadi dan golongan ketimbang kepentingan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Tulisan ini berusaha menguraikan lebih lanjut bagaimana proses transisi menuju konsolidasi demokrasi di Indonesia belum menuju kepada proses yang baik, karena masih mencerminkan suatu pragmatisme politik. Selain itu di akhir, penulis akan berupaya menjawab pilihan demokrasi yang bagaimana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.

Munculnya Kekuatan Politik Baru yang Pragmatis Pasca jatuhnya Soeharto pada 1998 lewat perjuangan yang panjang oleh mahasiswa, rakyat dan politisi, kondisi politik yang dihasilkan tidak mengarah ke perbaikan yang signifikan. Memang secara nyata kita bisa melihat perubahan yang sangat besar, dari rezim yang otoriter menjadi era penuh keterbukaan. Amandemen UUD 1945 yang banyak merubah sistem politik saat ini, penghapusan dwi fungsi ABRI, demokratisasi hampir di segala bidang, dan banyak hasil positif lain. Namun begitu, perubahan-perubahan itu tidak banyak membawa perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di tingkat masyarakat.

Perbaikan kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat tidak kunjung berubah dikarenakan adanya kalangan oposisi elit yang menguasai berbagai sektor negara. Mereka beradaptasi dengan sistem yang korup dan kemudian larut di dalamnya. Sementara itu, hampir tidak ada satu pun elit lama berhaluan reformis yang berhasil memegang posisi-posisi kunci untuk mengambil inisiatif. Perubahan politik di Indonesia, hanya menghasilkan kembalinya kekuatan Orde Baru yang berhasil berkonsolidasi dalam waktu singkat, dan munculnya kekuatan politik baru yang pragmatis. Infiltrasi sikap yang terjadi pada kekuatan baru adalah karena mereka terpengaruh sistem yang memang diciptakan untuk dapat terjadinya korupsi dengan mudah.

Selain hal tersebut, kurang memadainya pendidikan politik yang diberikan kepada masyarakat, menyebabkan belum munculnya artikulator-artikulator politik baru yang dapat mempengaruhi sirkulasi elit politik Indonesia. Gerakan mahasiswa, kalangan organisasi non-pemerintah, dan kelas menengah politik yang ”mengambang” lainnya terfragmentasi. Mereka gagal membangun aliansi yang efektif dengan sektor-sektor lain di kelas menengah. Kelas menengah itu sebagian besar masih merupakan lapisan sosial yang berwatak anti-politik produk Orde Baru. Dengan demikian, perlawanan para reformis akhirnya sama sekali tidak berfungsi di tengah-tengah situasi ketika hampir seluruh elit politik merampas demokrasi. Lebih lanjut, gerakan mahasiswa yang pada awal reformasi 1997-1998 sangatlah kuat, kini sepertinya sudah kehilangan roh perjuangan melawan pemerintahan. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh berbedanya situasi politik, tetapi juga tingkat apatisme yang tinggi yang disebabkan oleh depolitisasi lewat berbagai kebijakan di bidang pendidikan. Mulai dari mahalnya uang kuliah yang menyebabkan mahasiswa dituntut untuk segera lulus. Hingga saringan masuk yang menyebabkan hanya orang kaya yang tidak peduli dengan politik.

Akibat dari hal tersebut, representasi keberagaman kesadaran politik masyarakat ke dunia publik pun menjadi minim. Demokrasi yang terjadi di Indonesia kini, akhirnya hanya bisa dilihat sebagai demokrasi elitis, dimana kekuasaan terletak pada sirkulasi para elit. Rakyat hanya sebagai pendukung, untuk memilih siapa dari kelompok elit yang sebaiknya memerintah masyarakat.

Memilih Demokrasi untuk Indonesia? Pertanyaan yang muncul dari kemudian adalah,”Lantas, jika reformasi 1998 juga belum dapat menentukan bagaimana model demokrasi yang cocok bagi Indonesia, apakah demokrasi memang tidak cocok bagi Indonesia?”. Menanggapi pertanyaan diatas, penulis perlu menekankan untuk memisahkan antara demokrasi sebagai sistem politik dengan demokrasi sebagai sebuah nilai. Demokrasi adalah sebuah nilai yang memberikan kebebasan dan partisipasi masyarakat. Dengan demokrasi, para warga negara dapat dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Idealismenya, setiap individu berhak menentukan segala hal yang dapat mempengaruhi kehidupannya, baik dalam kehidupan personal maupun sosial. Selain itu, demokrasi juga adalah cara yang efektif untuk mengontrol kekuasaan agar tidak menghasilkan penyalahgunaan wewenang.

Masa transisi di Indonesia yang masih belum menunjukan kehidupan demokrasi yang baik lebih dikarenakan negara hukum yang menjadi landasan Indonesia belum dapat mengkonsolidasikan demokrasi. Persyaratan untuk menuju konsolidasi demokrasi akhirnya memang sangat bertumpu pada proses reformasi hukum. Hukum harus diciptakan untuk memberikan jaminan berkembangnya masyarakat sipil dan masyarakat politik yang otonom, masyarakat ekonomi yang terlembagakan, dan birokrasi yang mampu menopang pemerintahan yang demokratis. Hukum harus dikembangkan untuk memperkuat masyarakat sipil (civil society) agar mampu menghasilkan alternatif-alternatif politik dan mampu mengontrol dan memantau pemerintah dan negara ketika menjalankan kekuasaannya.

Supported By

KORAN DEMOKRASI INDONESIA Yudhasmara Publisher Media Informasi dan Edukasi Demokrasi, Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia Aspirasi Rakyat Sipil Merdeka. Warnailah Indonesia dengan Demokrasi sejati, Politik sehat dan Hukum berpihak bagi semua. Berdemokrasilah dengan Cerdas, Jujur dan Beretika Jl Taman Bendungan Asahan 5 Jakarta Pusat Phone : (021) 5703646 email : judarwanto@gmail.com http://demokrasiindonesia.wordpress.com/

Demokrasi Kesukuan: Gagasan Sistem Pemerintahan Masyarakat Adat di Era Globalisasi

Oleh Sem Karoba, dkk.

Demokrasi Kesukuan: Gagasan Sistem Pemerintahan Masyarakat Adat Papua
Sem Karoba

Saya mau sampaikan sebuah tawaran pada tingkat gagasan sebagai sebuah wacana kepada umat manusia sebagai salah satu dari segenap komunitas makhluk di muka bumi. Tujuannya agar kita lakukan re-orientasi paradigma berpikir bahwa pemerintahan di dunia ini hanya dapat dijalankan oleh manusia sendiri. Ini sebuah pemikiran yang salah secara hakiki, karena terbukti semua makhluk di muka bumi dan setiap kelompok masyarakat dimuka bumi memiliki sistem kepemerintahanya sendiri-sendiri, yang telah berjalan sepanjang sejarah kehidupan di planet bumi.
Sudah banyak gagasan diajukan sehubungan dengan fenomena pemanasan bumi dan perubahan iklim dunia, karena manusia merasa terancam akan kehidupannya di muka bumi. Gagasan-gagasan seperti pembangunan berkelanjutan diadvokasi aliran politik utama, sementara pembangunan yang berwawasan lingkungan sosial dan alam diadvokasi politik pembaruan. Lalu ada juga gagasan pengembangan ilmu dan teknologi yang berwawasan lingkungan, misalnya biodiesel, solar dan wind energy, dan sebagainya. Para aktor politik maupun ekonomi dunia sudah mulai memposisikan diri dengan dalil menghadapi fenomena lingkungan alam yang mengancam ‘kehidupan’ manusia di muka bumi.

Yang jelas, Demokrasi Kesukuan tidak ditulis hanya karena ancaman bagi manusia, tetapi lebih-lebih malapetakan yang telah menghantui ‘kehidupan’ segenap komunitas makhluk.

Menyangkut gagasan tentang ideologi politik, telah muncul Gerakan Hijau (Green Politics) dan juga sebuah sains baru yang muncul yaitu ecology dengan berbagai variasinya (seperti ecologisme, environmentalistme, deep ecology, new age, dsb.). Juga sudah mulai ada langkah-langkah manusia pada tingkat antar bangsa yang bermotto menyelamatkan kehidupan di muka bumi, seperti misalnya Kyoto Protocol, Earth Summit di Brazil, dan sebagainya.

Yang menjadi persoalan sekarang adalah sistem kepemerintahan manusia itulah yang telah menyebabkan petaka menimpa “kehidupan” segenap komunitas makhluk di muka bumi. Menanggapi itu, alam sendiri sedang dalam proses pra-peradilan untuk menegakkan supremasi Hukum Alam, yaitu sesuai dengan hukum alam (hukum sebab-akibat, hukum aksi-reaksi, hukum konsentrasi/ konsistensi, hukum keseimbangan dan hukum tantangan). Manusia sudah berada di ambang pintu peradilan, yang harus membela dirinya dengan hukumnya sediri, yaitu hukum pidana dan perdata dalam konteks negara-bangsa (komunitas modern) dan hukum rasional, emosional, biologis dan spiritual manusia.

Demokrasi Kesukuan digagas sebagai salah satu usaha dari satu manusia yang hidup, bernalar, berperasaan dan memiliki kepekaan rohani itu untuk menggugah hatinurani, roh, akal dan kehidupan manusia lain di Indonesia terutama dan di muka bumi (nanti kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris) dalam menanggapi dua masalah utama: (1) krisis lingkungan hidup dan (2) momok kelangkaan yang disebabkan oleh masalah sosial-politik, sosial-budaya, politik-ekonomi dan ‘–isme-isme’ (alias ideologi atau iman) politik serta ‘–isation-sation’-nya (seperti democratisation, modernisation, industrialisation, globalisation dan lainnya).

Saya perlu tekankan, bahwa kalau seandainya gagasan ini diajukan kepada masyarakat modern, maka saya tidak harus memulai mengulas evolusi dan revolusi seperti dalam seri ini. Tetapi mengingat surat ini dialamatkan kepada Masyarakat Adat, maka kita harus mulai dengan menyajikan gambaran pemikiran dalam konteks sejarah evolusi sosial-budaya, evolusi biologis dan tahapan pemikiran manusia tentang dirinya dan alamnya dan revolusi-revolusi industri, sosial-politik dan teknologi untuk meletakkan dasar-dasar bagi pemahaman saya sendiri dan memperjelas alasan pengggagasan dalam menggagas Demokrasi Kesukuan.

Evolusi dan Revolusi.

Perubahan dan perkembangan yang telah terjadi dalam kehidupan manusia selalu didorong oleh faktor evolusi dan revolusi. Keduanya saling mempengaruhi. Ada evolusi yang mempengaruhi revolusi dan ada revolusi yang memungkinkan evolusi. Pemikiran-pemikiran manusia lahir dan berkembang pertama-tama terjadi sejalan dengan evolusi secara biologis, sosio-budaya dan dalam interaksinya dengan penyebaran manusia secara geografis. Setelah manusia ber-evolusi secara sempurna, maka muncul pemikiran-pemikiran tentang dirinya dan dunianya.

Pemikiran-pemikiran itu menganalisis dan menjelaskan fenomena yang berkembang masalalu, masakini dan bahkan masa depan, sekaligus menjelaskan persoalan dan memetakan kemungkinan sebab dan jalan keluar. Dalam proses itu kita kenal muncul pemikiran-pemikiran tentang kehidupan sosial manusia, menyangkut kebaikan, kemajuan, persoalan-persoalan.

Pemikiran-pemikiran akali manusia menyangkut dirinya dan alamnya tidak ber-evolusi saja, tetapi ia menjadi revolusioner, karena evolusi pemikiran melahirkan perubahan-perubahan total, drastic dan multidimensi. Revolusi-revolusi, mulai dari revolusi pemikiran atau lazimnya disebut Rennaisance alias Pencerahan terjadi pertama di Perancis lalu Inggris dan seantero Eropa, berimbas kepada revolusi sosial-politik budaya di Eropa disusul berbagai belahan dunia, hingga kepada revolusi mesin yang memacu revolusi-revolusi pendahulu dan pengikutnya begitu cepatnya.

Demokrasi pada mulnya ber-evolusi dari keluarga, marga, suku, kota. Kemudian, dengan revolusi-revolusi tadi, sejalan dengan revolusi politik, maka mengalami revolusi system pemerintahan, yang mendorong demokrasi harus dipaketkan menjadi sebuah bingkisan buat revolusi politik yang sedang berlangsung.

Salah satu dari berbagai persoalan yang menelan banyak tenaga, daya, dana dan bahkan nyawa manusia dalam evolusi dan revolusi itu adalah persoalan tirani atau belenggu: belenggu kekuasaan, belenggu penindasan, belenggu penjajahan. Tirani-tirani itu diletakkan manusia yang satu dalam rangka memberdaya dan menguasai manusia lainnya.

– Tirai teokrasi dan otokrasi adalah ketaatan membabi-buta demi kebebasan dari belenggu dosa;
– Tirai kekuasaan negara adalah kepatuhan demi keamanan, ketertiban, politik dan ideologis.
– Tirai multinasional sekarang yang paling mantap adalah “demokrasi.”
Mereka melahirkan kekuasaan arogan yang diktatorial, dominan dan aggressiv. Inilah tirani demokrasi buat umat manusia: Anda dan saya.
– Maka, kalau Pencerahan dipelopori untuk melepaskan diri dari tirani kekuasaan, dan
– Globalisasi ditopang agar membatasi tirani kekuasaan negara;
– Maka, Demokrasi Kesukuan digagas untuk membebaskan Masyarakat Adat dan ‘kehidupan’ segenap komunitas makhluk dari tirani demokrasi.
untuk pertama-tama membantu dalam meneropong wacana demokrasi dalam kacamata Masyarakat Adat mulai sejak sekarang.

Gagasan Demokrasi Kesukuan bukanlah sebuah gagasan revolusioner tetapi ia berupa gagasan evolusioner, yaitu sebuah pengembangan dari demokrasi modern yang ada, dikawinkan kembali dengan demokrasi yang sudah ada di dalam Masyarakat Adat menanggapi fenomena kehidupan yang menimpa manusia dan kehidupan masakini.

Dengan kata lain, gagasan Demokrasi Kesukuan disampaikan sebagai salah satu dari proses evolusi pemikiran manusia, khususnya menanggapi fenomena lingkungan sosial dan lingkungan alam yang melanda peri kehiudupan Masyarakat Adat di era pascamodern. Ia dapat saja melahirkan revolusi Masyarakat Adat di era pascamodern ini menuju Masyarakat Adat pascamodern yang mapan dan mandiri. Tetapi ia juga berpeluang dicap sebagai sebuah upaya revitalisasi adat oleh kaum aliran utama (‘mainstream’). Apapun yang terjadi, itu terletak kepada sejarah manusia itu sendiri. Yang terpenting adalah paling tidak sudah ada suara yang pernah disampaikan bagi Masyarakat Adat di Papua Barat untuk berbenah diri sejak dini menuju globalisasi multidimensi yang sudah melanda kehidupan ini, yang ditampar oleh momok kelangkaan, krisis lingkungan hidup (sosial dan alam).

Kerinduan saya hanya satu, yaitu agar Masyarakat Adat di Papua Barat memahami dari mana datangnya, di mana adanya dan ke mana gerangan perginya “adil-makmur”, “pembangunan”, “modernisasi”, “kemajuan” dan berbagai wacana masyarakat modern yang dibungkus dalam injil Demokrasi yang telah cukup membisukan telinga kita, menyilaukan mata kita dan memualkan perut kita itu.
Maka tentu saja tulisan ini tidak cocok bagi kaum akademisi bersama mahasiswa mereka, karena ia bukan sebuah teori untuk diulas. Tetapi hanyalah cerita ulang riwayat demokrasi dari awal pemikiran manusia sampai masakini dan apa yang bakalan terjadi di masa depan, agar jangan sampai Masyarakat Adat terjerumus ke dalamnya, dan juga lebih penting lagi jangan sampai kita ketinggalan kereta globalisasi yang sudah melaju itu.

Perlu saya sampaikan di sini, bahwa tulisan-tulisan saya selalu berusaha menyederhanakan pemikiran dan bahasa sehingga para Kepala Suku dan Masyarakat Adat di Papua Barat memahami apa yang sedang terjadi di dunia ini. Oleh karena itu,

Kalau Anda punya saran dan kritik, silahkan menyurat ke: koteka@melanesianews.org atau sampaikan kepada para tokoh Demmak (Dewan Musyawarah Masyarakat Koteka) di mana Anda berada.

Blog at WordPress.com.

Up ↑